Hot Topic Hukum

Sssst! Informasi Penyelidikan Korupsi ESDM Bocor, Diduga Firli Bahuri

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK berinisial F telah membocorkan dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan informasi tersebut salah.

Adapun nama lima pimpinan KPK saat ini adalah, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.

“Sejauh ini, informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut,” kata Ali saat dihubungi, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Kompas.

Ia pun menyilakan pihak yang merasa informasi valid mengenai dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebab, Dewas berwenang menguji dugaan pelanggaran etik. Ali juga memprotes informasi yang dibocorkan di ruang publik hanya bermodalkan asumsi.

“Disanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi,” katanya.

Ali mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM sudah selesai. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Semua pimpinan disebut sepakat menetapkan sejumlah tersangka setelah ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup.

“Kami akan tuntaskan semua,” tutur Ali.

Sebelumnya, dalam informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan saat menggeledah kantor Kementerian ESDM, terutama ruangan Kepala Biro Hukum.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.

Laporan hasil penyelidikan tersebut disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.

Mendapati dokumen rahasia itu bocor, tim penindakan KPK pun menginterogasi Kepala Biro Hukum tersebut.

“Dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM dan Menteri mendapatkannya dari Mr. F (Pimpinan KPK),” sebagaimana dikutip dari informasi tersebut.

Tujuan pembocoran laporan penyelidikan itu adalah agar Kepala Biro Hukum itu berhati-hati dan mengantisipasi upaya penindakan KPK.

Padahal, KPK tengah menggelar operasi tertutup guna mengungkap korupsi di Kementerian ESDM. Akibatnya, operasi itu menjadi sia-sia.

“Sangat penting untuk ditelusuri lebih jauh tentang bocornya dokumen rahasia,” bunyi informasi itu.KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.

Penyidik kemudian bergerak menggeledah Kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM.

Saat menggeledah ruang kerja Idris, KPK menemukan kunci apartemen di kawasan Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, penyidik meminta Idris mendampingi penggeledahan apartemen tersebut. Mereka mengamankan uang senilai Rp 1,3 miliar.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, ‘operasional’, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: KPK Temukan Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM, Pangkas Tukin Pegawai hingga Puluhan Miliar

Baca juga: Ungkap Tuntas! Menteri ESDM Sebut Beberapa Orang Mangkas Tukin di Ditjen Minerba

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =