Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya AHL selaku Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB).
“Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020,” kata Kapolri, Kamis 6 Oktober 2022.
Tersangka selanjutnya, AH selaku Ketua Pelaksana Pertandingan. Lalu SS selaku security officer. Dia lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Baca juga: Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kemudian, Kabagops Polres Malang Wahyu Ss, H selaku anggota Brimob Polda Jatim, dan TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
“Mereka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
HY