Channel9.id – Jakarta. Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan barang. Kunadi menyatakan penyitaan barang yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyebut penyitaan barang itu terjadi ketika kliennya menemani Hasto yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Ia mengatakan, kliennya didatangi penyidik KPK saat Hasto diperiksa.
“Tiba-tiba Pemohon (Kusnadi) didatangi oleh seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi, dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa Pemohon dipanggil oleh Saudara Hasto Kristiyanto, karena meminta handphone,” kata Johannes membacakan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (8/4/2025).
Ia menyebutkan, Kusnadi sebenarnya tidak dipanggil oleh Hasto, tetapi oleh penyidik KPK. Saat itu, lanjut Johannes, penyidik menggeledah Kusnadi.
“Serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik Pemohon tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status Pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh Termohon (KPK),” tuturnya.
Atas hal itu, Johannes menyatakan penggeledahan KPK terhadap kliennya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
“Penyitaan terhadap barang yang dikuasai oleh Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai prosedur dan barang-barang tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Pemohon, sehingga penyitaan terhadap barang-barang tersebut menjadi tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Dalam gugatannya, Kusnadi mengatakan ada 11 barang yang disita, terdiri dari handphone, buku catatan, kuitansi DPP PDIP, buku tabungan, kartu eksekutif Menteng Apartement, dompet, dan alat perekam suara.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon,” ucapnya.
Sidang praperadilan Kusnadi akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengar jawaban termohon, yaitu KPK. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan penyertaan bukti surat dari Kusnadi.
HT