Hot Topic Nasional

KSBI Bakal Demo Tolak Omnibus Law Hingga 16 Oktober

Channel9.id-Jakarta. Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) siap menggelar aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja selama lima hari, sejak 12 Oktober hingga 16 Oktober 2020, di Istana Merdeka Jakarta.

KSBI telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020. Surat pemberitahuan aksi ini diteken oleh Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi. “Iya benar, kami aksi Senin,” ujar Surnadi, Minggu (11/10).

Baca juga: Buruh Kembali Demo Hari Ini, Polda Akan Rekayasa Lallin 

Dalam surat tersebut, KSBI menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Surnadi menjelaskan alasan penolakan RUU tersebut.

Pertama, KSBI kecewa lantaran saran yang dikeluarkan KSBI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodir dalam UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.

Selanjutnya, KSBI menilai Undang-Undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, KSBI menilai setidaknya ada empat hak yang mendasar buruh yang dikebiri, yakni PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.

KSBSI juga menilai beberapa ketentuan yang dirancang dalam UU Omnibus Law pada pihak pengusaha melalui Kadin dan Apindo dalam Tim Tripartit pada 10-13 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting.

“Maka berdasarkan hal di atas DEN KSBSI dengan ini memberitahukan akan melakukan aksi unjuk rasa dari Senin hingga Jumat di Istana Kepresidenan dengan tuntutan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan Undang-undang tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  35