Channel9.id- Jakarta. Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi melakukan penyidikan dan penyelidikan. Usulan tersebut dimaksudkan agar Polsek menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Mahfud menjelaskan secara rinci soal usulan tersebut. Selain itu, usulan soal alih fungsi tugas Polsek juga harus dibahas bersama dengan Polri.
“Mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jum’at(21/2/2020).
Bamsoet melanjutkan, Menkopolhukam dan Kepolisian juga harus memperhatikan aspek sosiologis dan yuridis dari usulan yang dilontarkannya. Pasalnya, akan banyak perubahan secara organisasi Polri jika usulan tersebut direalisasikan.
“Sehingga penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi Kepolisian,” ujarnya.
Politisi Golkar ini beranggapan keberadaan Polsek di Indonesia sangat lah penting. Sebab, Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat terbawah, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan.”Tujuan didirikannya Polsek kan agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh, hingga ke seluruh kalangan masyarakat,” tutupnya.