Channel9.id – Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Ia mengaku akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya.
“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” ujarnya.
Andi mengatakan, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tidak hanya berlaku untuk Harvey, tetapi juga untuk sejumlah terdakwa lainnya, termasuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
“Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum. Maka yang pasti kami akan menunggu upaya hukum,” tegas Andi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh saat membacakann putusan banding di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Kemudian jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” kata Hakim Teguh.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Jadi 20 Tahun Penjara
HT