Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengajak seluruh perguruan tinggi beranjak dari kerja manual ke pola kerja digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Zudan saat memberikan sosialisasi dan arahan di acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan 72 Perguruan Tinggi tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta, Kamis (20/02).
“Kami (di internal Dukcapil) sudah bertansformasi dari manual ke digital. Bahkan, Dukcapil sudah memperkenalkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Ibu dan bapak mau mencetak dokumen kependudukan tidak perlu ke Dukcapil, cukup di ADM,” ujarnya memberikan motivasi.
Zudan mengungkapkan, hal serupa dapat juga diterapkan di berbagai Lembaga Perguruan Tinggi. Dengan menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan, proses verifikasi identitas calon mahasiswa dan mahasiswi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, proses penerimaan mahasiswa baru juga dapat diselenggarakan secara online dengan berbasis data kependudukan berupa NIK.
“Bagaimana nanti akses verifikasi data kependudukan kami bisa dioptimalkan ibu dan bapak? Misalnya, bapak dan ibu kalo besok pendaftaran mahasiswa baru itu sepenuhnya tidak perlu kertas (formulir). Calon mahasiswa cukup mengisi di dalam aplikasi, seperti penerimaan mahasiswa IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil),” jelasnya.
Sebelumnya, dengan kerja sama yang terlebih dahulu dilakukan di kementerian terkait yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), serta Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) ini, Nomor Induk Kependudukan akan secara bertahap ditransformasikan menjadi Nomor Induk Mahasiswa.
Dengan demikian terjadi efisiensi pendataan dan semakin dekat dengan visi pemerintah tentang Single Identity Number.
“Kesepakatannyaadalah Nomor Induk Kependudukan ditransformasi secara bertahap menjadi Nomor Induk Siswa. Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan seterusnya sehingga nantinya bila penduduk itu diketik NIK-nya maka keluar ijazah SD-nya dari sekolah mana, dan seterusnya,” jelasnya.
Menurut Zudan, tingkat keamanan dan akurasi verifikasi calon pendaftar sekolah, baik itu sekolah dasar, menengah atau pun tinggi, akan meningkat karena ijazah itu dibubuhkan NIK. Diharapkan, pemalsuan ijazah dapat mudah terdeteksi karena melibatkan database kependududkn.
“Selain itu, integrasi data ini juga akan sangat memudahkan pihak perguruan tinggi untuk melakukan pelacakan pendidikan atau tracer study yang selama ini dilakukan secara parsial,” ungkapnya.
Namun, Zudan berpesan agar 72 Lembaga Perguruan Tinggi yang melakukan kerja sama hari ini dapat menjaga kerahasiaannya. Hak akses tidak boleh dipergunakan selain untuk kepentingan yang berkaitan dengan pendidikan.
“Minta tolong data ini dijaga kerahasiaannya. Kalau tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa maka bapak dan Ibu tidak boleh membuka data kependudukan tersebut,” tutupnya.