Channel9.id-Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin untuk dalami kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjaakan oleh empat perusahaan sub kontraktor PT Waskita Karya.
Wagimin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya.
“Yang bersangkutan (Wagimin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Atas tindak pidana ini, keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor terhadap proyek fiktif tersebut.