Channel9.id – Jakarta. Seorang staf kampus yang diduga ikut terlibat dalam kasus percetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar, meninggal dunia. Staf kampus berinisial M ini meninggal dunia saat mengetahui namanya disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian pun tidak membantah informasi meninggalnya M.
“Jadi benar ada keterlibatan dia tapi kami juga karena belum sempat memeriksa yang meninggal jadi kami belum bisa bicara (soal benar tidaknya dugaan keterlibatan M),” kata Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak, dilansir dari detikSulsel, Kamis (19/12/2024).
Rheonald mengatakan pihaknya tidak sempat melakukan permintaan klarifikasi terhadap M. Dugaan keterlibatan M pun tidak dapat ditelusuri lebih lanjut.
“Kan itu katanya informasinya syok begitu tahu polisi ketahui kejadian itu tapi kami tidak bisa bicara masalah itu (dalam konferensi pers) kami kan harus bicara berdasarkan fakta (penyelidikan dan penyidikan),” kata Rheonald.
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UIN Alauddin Makassar, Kaswad Sartono mengaku tidak mengetahui informasi dugaan keterlibatan M. Ia mengatakan pihaknya belum pernah menerima informasi itu dari pihak kepolisian.
“Saya tidak tahu persis ya (soal informasi dugaan keterlibatan M). Pimpinan, Pak Rektor, terkait dengan tindakan hukum itu dipercayakan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian,” ujar Kaswad Sartono, Sabtu (21/12/12024).
Menurut Kaswad, pihak kampus hanya menerima informasi dari kepolisian soal keterlibatan Andi Ibrahim dan MN. Ia menekankan tak ada penyampaian informasi soal dugaan keterlibatan M.
“Jadi pada saat konferensi pers, itu tersangka cuma 2 orang, sampai hari ini belum ada penyampaian (dugaan keterlibatan staf lain dari UIN Alauddin Makassar),” katanya.
Kendati demikian, dia membenarkan staf kampus berinisial M yang dimaksud telah meninggal dunia. M meninggal dunia pada pekan pertama Desember 2024.
“Memang Pak M meninggal dunia hari Sabtu (7 Desember) yang lalu. Tapi terkait (dugaan keterlibatan itu) saya tidak tahu,” katanya.
Sejauh ini, polisi telah menangkap 17 tersangka dalam kasus pabrik uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar. Jumlah ini disebut masih bisa bertambah sebab polisi masih memburu sejumlah DPO yang diduga jaringan sindikat pabrik uang palsu tersebut.
“Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Ke-17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Berikut daftar tersangka kasus pabrik uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar:
1. Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
2. MN (40), Staf kampus UIN Alauddin Makassar
3. MS (52), orang yang pertama kali memproduksi uang palsu
4. IR (37), oknum karyawan bank
5. AK (50), oknum karyawan bank
6. TA (52), oknum ASN Pemprov Sulbar
7. MMB (40), oknum Pemprov Sulbar
8. SM (58), oknum ASN
9. SI (55), oknum ASN
10. AA (42), pencetak benang pengaman uang palsu
11. SW (35)
12. KN (48)
13. JB (68)
14. S (60)
15. IH (42)
16. M (37)
17. R (49)
HT