Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan monopoli atau persekongkolan dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) Kominfo ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (31/8/2023). MAKI berharap para konsorsium pemenang tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang terbukti melakukan korupsi, dapat didenda karena melakukan persekongkolan dalam proyek tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menganggap, selain dimiskinkan Kejaksaan Agung, para konsorsium itu juga mesti dimiskinkan melalui KPPU. Sehingga, denda yang diberikan konsorsium kepada negara akan lebih besar dan dapat menutup kerugian negara, yakni Rp8 triliun.
“Maka dari itu ini sebagai ikhtiar kami, MAKI, untuk mencegah korupsi ini berhenti dengan cara supaya ini semakin besar dendanya atau semakin besar uang yang harus dibayar. Kalau di sana (Kejagung) nanti uang pengganti bisa Rp8 triliun sekian, kalau di sini nanti dendanya kalau dinyatakan bersalah yang paling gampang 10 persen dari proyeknya, kalau Rp10 triliun ya Rp1 triliun,” ujar Boyamin kepada wartawan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Selain kewajiban membayar denda, Boyamin juga meminta para konsorsium yang terbukti bersalah agar dilarang menjalankan usahanya selama jangka waktu tertentu. Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk memiskinkan koruptor dan mencegah korupsi yang terus berulang.
“Kalau di KPPU kan pelaku usaha, nanti 10 persen asetnya segala macem bisa disita dan kedua juga berikutnya adalah sanksinya di-blacklist, tidak boleh melakukan usaha yang sama, minimal di Kominifo atau bahkan proyek-proyek IT di Indonesia misalnya dalam jangka waktu misalnya 10 atau 20 tahun,” jelas Boyamin.
“Ini bagian dari saya ikhtiar untuk membuat korupsi semakin mengecil dan menipis, untuk memiskinkan dalam konteks ini,” sambungnya.
Pasalnya, menurut Boyamin, hukuman penjara selama ini tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
“Kan tujuan kita ini kan sebenarnya pemenjaraan nampaknya sudah gak bikin kapok, tapi yang bikin takut dan bikin orang tak berani lagi korupsi kalau dimiskinkan. Ikhtiar saya memiskinkan, selain nanti uang pengganti di Kejaksaan Agung yang itu bisa saja karena uangnya sudah habis itu dari perorangan itu menjadi suatu yang tidak maksimal,” pungkasnya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, sudah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakpus. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.
Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Diduga Ada Persekongkolan, MAKI Laporkan Konsorsium Proyek BTS ke KPPU
HT