Hot Topic Hukum

Diduga Ada Persekongkolan, MAKI Laporkan Konsorsium Proyek BTS 4G ke KPPU

Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan monopoli atau persekongkolan dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) Kominfo ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MAKI menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjerat seluruh konsorsium di dalam paket pengadaan menara BTS 4G itu.

Untuk diketahui, proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 terdiri dari paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Beberapa konsorsium pemenang tender paket tersebut kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

“Jadi ada paket 1, paket 2, paket 3. Yang ditangani Kejaksaan Agung, tanda kutip, baru paket 3. Sementara konsorsium 1 yang terdiri paket 1 dan 2, konsorsium 2 paket 3, itu yang nilainya juga sama besarnya dengan paket 4-5 sampai sekarang itu belum ditangani,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Boyamin menilai, konsorsium dalam proyek BTS 4G ini sejak awal sudah melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender. Bahkan dalam pelaksanaan proyeknya, lanjut Boyamin, para konsorsium ini melakukan kecurangan.

“Saya berharap ini ditangani oleh KPPU sebagai persekongkolan karena cara mendapatkan pekerjaannya itu diduga sudah mulai sejak awal itu persekongkolan, diatur syaratnya, mengunci dengan beberapa item termasuk harus memiliki lisensi dan sebagainya, sehingga tiga konsorsium itu saja yang menang dan ditunjuk, pelaksanaannya jelek harusnya diputus kontrak tapi nggak,” jelasnya.

Menurutnya, persekongkolan ini berkaitan dengan campur tangan penguasa sehingga terjadi kecurangan dalam pengerjaan menara BTS 4G. Selain itu, persekongkolan ini juga dibentuk untuk melakukan monopoli perusahaan di dalam proyek tersebut.

“Jadi ini istilahnya monopolinya vertikal dan horizontal, untuk mendapatkan menang ada campur tangan dari penguasa dan pelaksanaannya pun harusnya diputus kontrak tapi tidak sehingga merugikan negara. Horizontalnya, hanya mereka-mereka itu membentuk menjadi konsorsium sehingga dengan syarat yang sudah diatur antara pengusaha dan penguasa, menjadikan hanya mereka yang bisa ikut,” pungkasnya.

Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, sudah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakpus. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.

Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Momen Marahnya Hakim Sidang BTS Kominfo, Tak Habis Pikir Megaproyek Tersebut Dikorupsi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  88