Channel9.id – Jakarta. AG (15) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan AG, yang saat itu sebagai kekasih Mario, berada di lokasi kejadian ketika penganiayaan terjadi.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Terseret Kasus Mario Dandy, Hak Pendidikan AG Mesti Dipenuhi, Ini Penjelasan FSGI
Baca juga: Pacar Mario Dandy Rekam Moment Penganiayaan David, Ini Kata Pengacara Shane
“Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka,” imbuh dia.
Hengki menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah alat bukti yang menegaskan keterlibatan AG dalam kasus tersebut, sehingga status AG ditingkatkan menjadi pelaku. Atas dasar alat bukti tersebut, polisi juga mengkonstruksikan pasal baru terhadap tersangka dan para pelaku.
“Berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dari chat WA, video, dan CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi, kami kontruksikan pasal baru,” kata Hengki.
Kendati demikian, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai undang-undang yang berlaku terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Mario, anak mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 .
Mario marah karena mendapat informasi dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario pun menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.
Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan tersebut.
Saat ini, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
HT