Hot Topic Hukum

Status Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Channel9.id – Jakarta. Terpidana Irjen Napoleon Bonaparte dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang setelah diekseksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Betul, eksekusi dari jaksa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).

Baca juga:Kasasi Ditolak MA, Irjen Napoleon Segera Disidang Komisi Kode Etik

Dedi mengatakan perkara pidana yang menjerat Irjen Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamag Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.

Napoleon dipindahkan ke Lapas Cipinang hari ini. Sebelumnya, Napoleon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

“Sudah inkrah. Sudah (dipindahkan),” kata Dedi.

Vonis kasasi terhadap Napoleon diputuskan pada Rabu, 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army serta Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  35  =  45