Nasional

PPKM Mikro, Seluruh RT di Malang Akan Dipasang Bendera Zonasi Covid-19

Channel9.id-Malang. Untuk menindaklanjuti aturan baru dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Polresta Malang Kota akan memasangi bendera zonasi mulai zona hijau hingga merah di seluruh RT di wilayah ini.

Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombespol Leonardus Simarmata menyatakan, pemasangan bendera di tingkat RT akan melengkapi program PPKM mikro sebelumnya. Yakni, pendirian posko dari tingkat kecamatan, kelurahan sampai RT.

“Jadi nanti ada bendera dipasang. Selain struktur posko, ada bendera akan dipasang di (setiap gang) RT,” kata Leonardus.

Pemasangan bendera ditunjukkan sebagai penanda tingkat penularan risiko Covid-19 di masing-masing RT. Kategori bendera akan terbagi atas zona merah, oranye, kuning dan hijau. Melalui pemasangan bendera ini, masyarakat diharapkan peduli dan tetap waspada atas penularan Covid-19.

Pada peraturan pemerintah pusat, satu RT dikatakan zona merah apabila terdapat 10 rumah terkonfirmasi positif Covid-19. Namun karena Kota Malang ingin menaksir lebih tinggi, maka batasan zona merahnya 10 orang per RT. Jumlah ini termasuk warga yang tengah dirawat di RS maupun isolasi di fasilitas pemerintah.

Untuk saat ini, Leo mengungkapkan, sudah ada 113 RT masuk dalam zona kuning. Selanjutnya, Polresta bersama Kodim, Babinsa dan Babinkamtibmas akan berusaha menekan jumlah kasus Covid-19. Mereka akan memantau masyarakat yang telah terpapar Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63  +    =  68