Channel9.id – Jakarta. Propam Polda Maluku menetapkan dua oknum polisi sebagai tersangka lantaran memperkosa dan menganiaya wanita berinisial MS (39) di salah satu hotel wilayah Kota Ambon, Senin (19/6/2023). Kedua oknum polisi itu bernama Bripka SN dan Briptu RS
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Kedua tersangka itu juga dituding melakukan penganiayaan terhadap korban. Keduanya dijerat pasal penganiayaan hingga undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
“Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.
Ohoirat menyampaikan, Kapolda Maluku secara tegas mengingatkan anggota kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kapolda Maluku juga mengimbau seluruh personel kepolisian di daerah itu agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
Sebelumnya, dua anggota polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS ditangkap Propam Polda Maluku lantaran memperkosa wanita berinisial MS (39) di salah satu hotel wilayah Kota Ambon.
“Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (20/6/2023).
Selain memperkosa, kata Ohoirat, pelaku SN juga menganiaya setelah mengetahui korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.
Ia mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban untuk mengajak mengonsumsi minuman keras di hotel wilayah Ambon.
Setibanya di hotel, korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku dan juga dianiaya oleh SN. Korban pun berusaha kabur dari tempat itu.
Setelah berhasil kabur dari hotel, korban yang tidak menerima tindakan pelaku langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejat kedua oknum polisi itu.
“Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban,” ujar Ohoirat.
Baca juga: Ayah Bejat yang Perkosa Anak Tirinya di Jakut Akhirnya Ditangkap, Terancam Penjara 15 Tahun
HT