Channel9.id – Jakarta. Propam Polda Maluku menetapkan dua oknum polisi sebagai tersangka lantaran memperkosa dan menganiaya wanita berinisial MS (39) di salah satu hotel wilayah Kota Ambon, Senin (19/6/2023). Kedua oknum polisi itu bernama Bripka SN dan Briptu RS “Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem […]