Techno

Suntik Mati Siaran TV Analog Bukan Tugas Pemerintah

Channel9.id-Jakarta. Proses Analog Switch Off (ASO) atau suntik mati siaran TV analog belum dilakukan secara menyeluruh di Indonesia. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), siaran analog seharusnya dimatikan oleh stasiun TV itu sendiri.

Sebagai informasi, seharusnya ASO paling lambat dilakukan pada 2 November 2022, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Nyatanya, masih ada 93 dari total 225 wilayah siaran dan 284 dari total 514 Kabupaten/Kota yang belum menerapkan ASO.

“Iya, itu masih berjalan terus, (hanya soal) kesiapan teknis,” ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo Ismail di Jakarta, Selasa (29/11).

Ismail menambahkan bahwa mematikan siaran analog bukan di tangan pemerintah, tetapi ada di penyelenggara penyiaran itu sendiri. “Untuk teman-teman operator broadcasting kita persilakan untuk melakukan (dimatikan siaran TV analog) karena yang mematikan ASO ini mereka sendiri,” sambungnya.

Untuk diketahui, ada tiga faktor di mana di suatu wilayah bisa menerapkan siaran TV digital yakni infrastruktur multipleksing, migrasi lembaga penyiaran ke siaran digital, dan distribusi set top box (STB) gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.

Perihal infrastruktur multipleksing, Kominfo mengatakan bahwa sejauh ini LPP TVRI telah membangun 95 jaringan pemancar, termasuk 58 lokasi pemancar dibiayai sepenuhnya oleh Kominfo. Kemudian LPS penyelenggara multipleksing swasta telah membangun 227 jaringan pemancar. Total ada 322 jaringan pemancar.

Untuk lembaga penyiaran, Kominfo mengatakan pihaknya melakukan siaran simulcast tetapi perlahan-lahan ditutup dan sepenuhnya bersiaran digital. Sementara itu, perihal distribusi STB, penyelenggara multipleksing diminta segera membagikannya kepada rumah tangga miskin ekstrem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =