Suntik Mati Siaran TV Analog Tahap Awal “Ngaret”
Techno

Suntik Mati Siaran TV Analog Tahap Awal “Ngaret”

Channel9.id-Jakarta. Suntik mati siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama direncanakan digelar pada 30 April lalu, di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota. Namun, baru empat wilayah di delapan kabupaten/kota yang baru melakukannya. Sementara itu, akademisi mengatakan bahwa proses ini harus dilakukan tepat waktu.

Adapun kabupaten/kota yang sudah menikmati siaran TV digital antara lain Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti), Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong).

Sementara itu, ASO tahap kedua seharusnya sudah dipersiapkan mengingat tahapan ini dilakukan paling sampai 25 Agustus 2022.

“Untuk ASO karena sudah dalam bentuk peraturan perundang-undangan, di mana siaran TV analog 2 November 2022 harus mati total, maka tahapan migrasi adalah langkah terbaik,” ujar Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB, Ian Yosef M. Edward.

Mengingat lembaga penyiaran sudah melalui tahapan hingga akhirnya dinyatakan layak operasi, lanjut ia, tentunya perlu waktu dan sebaiknya sesuai tahapan yang ditentukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—selaku pemberi izin layak operasi. “Tahapan ini sebenarnya akan menguntungkan bagi Lembaga Penyelenggara, karena sudah memiliki jadwal yang jelas,” imbuh Ian.

Sebelumnya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai bahwa dari segi infrastruktur hingga Sumber Daya Manusia (SDM) pengimplimentasian siaran TV digital sudah siap. Namun, Kominfo menekankan bahwa kesiapan itu diiringi dengan distribusi set top box (STB) TV digital. Pemerintah pun memberi STB gratis untuk masyarakat miskin, dan berupaya agar alat tersebut juga bisa dijangkau oleh masyarakat luas.

“Memang ada kerja tambahan lain, yang harus selaras bukan hanya siap secara infrastruktur TV digital, tetapi juga sudah sampai dinikmati masyarakat pemilik TV,” tambah Ian.

ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Berbeda dengan wilayah ASO Tahap 1, ASO selanjutnya akan dilakukan di kota-kota besar, seperti Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, termasuk wilayah Jabodetabek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =