Hot Topic

Supriyanto Prasaga Nilai Rektor UNJ Dijebak Oknum Itjen Kemendikbud

Channel9.id – Jakarta. Direktur Lembaga Informasi dan Transformasi Sosial Indonesia Supriyanto Prasaga menilai, Rektor UNJ Komarudin dijebak oknum Itjen Kemendikbud karena dendam pribadi.

KPK dimanfaatkan oknum Itjen Kemendikbud untuk melakukan OTT terhadap pejabat UNJ yang memberikan THR kepada Kemendikbud beberapa waktu lalu.

“Nama baik Pak Rektor UNJ Komarudin sudah tercemar. Begitu pula nama baik UNJ. Seharusnya Itjen minta maaf. Ada sesuatu yang dipendam oknum Itjen dalam hati. Ini masalah internal,” kata Supriyanto dalam diskusi daring, Rabu (27/5).

Bukti KPK dimanfaatkan oknum Itjen Kemendikbud dapat dilihat dari kejanggalan dalam proses OTT.

Secara hukum, OTT yang dilakukan KPK tidak memenuhi prodesur yang berlaku. KPK hanya mendapatkan informasi cepat dari Itjen Kemendikbud terkait dugaan pemberian THR. Tidak ada pendalaman kasus sebelum melakukan OTT.

Hal ini yang membuat KPK melimpahkan kasus ke Polda Metro Jaya karena tidak menemukan unsur penyelenggara negara.

“Ada kejanggalan di sini. Bagaimana KPK melakukan OTT usai mendapatkan laporan dari oknum Itjen Kemendikbud? KPK dalam melakukan OTT harus memiliki surat izin dari pengadilan tinggi setempat. OTT harus memenuhi prosedur,” katanya.

“Makanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tapi, polisi tak bisa melakukan apa-apa saat dilimpahkan, dari sisi hukum KPK sudah salah,” kata Yanto.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Yanto meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengingatkan, hukum tetap harus memegang prinsip moral.

“Dari sisi moral, harus ada keadilan untuk Pak Komarudin, kapan kejelasan hukumnya. Sebab hal ini menganggu kinerja, pegawai, dan dalam proses belajar mengajar di masa Covid-19 ini,” pungkasnya.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai UNJ yang memberikan THR kepada Kemendikbud usai mendapat laporan dari Itjen Kemendikbud, Rabu 20 Mei 2020.

Hal tersebut menjadi pembicaraan publik, bahkan beberapa media memberitakan bahwa rektor UNJ yang terkena OTT UNJ. Padahal, menurut penjelasan Humas UNJ, rektor UNJ tidak terjaring OTT KPK. Komaruddin dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 7 orang dari UNJ dan Kemendikbud termasuk Rektor UNJ, KPK menyerahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Alasannya KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  23