Nasional

Surplus Rp18,7 Triliun, BPJS Kesehatan: Peran Pemerintah Kuat

Channel9.id-Jakarta. Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir, BPJS Kesehatan mencatatkan surplus Rp18,7 triliun pada 2020. Prestasi itu tak lepas dari peran pemerintah dalam mengatasi kondisi arus kas BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Dr. Mundiharno saat dihubungi Channel9 pada Rabu (10/02) pagi.

“Faktor pertama adalah komitmen pemerintah yang kuat, yaitu subsidi kepada JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ketika mengalami defisit. Keputusan pemerintah saat menaikkan iuran itu merupakan kontribusi terbesar bagi kondisi keuangan menjadi lebih baik,”ujarnya.

Kedua, Mundiharno menyebut, saat pandemi Covid-19 mempengaruhi sisi penerimaan program JKN karena sebagian besar peserta terdampak pandemi. “Penerimaan program JKN sebenarnya menurun tapi tertutupi dengan penurunan utilisasi atau penurunan pemanfaatan rumah sakit akibat pandemi,”katanya.

Ketiga, di internal BPJS Kesehatan melakukan upaya lainnya yakni pengendalian mutu dan biaya. “Ada beberapa terobosan yang dilakukan di internal BPJS kesehatan. Kombinasi ketiga faktor ini yang berpengaruh terhadap kondisi surplus arus kas program JKN,”jelasnya.

Baca juga: Tahun 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%

Mundiharno mengatakan, komposisi rasio klaim pada 2020 turun menjadi sekitar 77%. Artinya kondisi program JKN sangat sehat. Adapun rasio klaim yang sehat untuk program JKN adalah maksimal sebesar 90% dari iuran yang diterima.

“Kalau kita mengukur fasilitas kesehatan baik swasta maupun JKN, kita mengukur dari rasio klaim. Artinya perbandingan antara biaya pelayanan kesehatan terhadap penerimaan iuran,”paparnya.

Mundiharno menuturkan, ketika terjadi pergantian direksi BPJS Kesehatan pada 2016, rasio klaim berada di posisi 99,8%. Bahkan pada 2018, rasio klaim meningkat hingga 115%. “Iuran yang diterima tidak cukup untuk menutupi biaya klaim. Hingga akhirnya jadi pembicaraan hangat karena terjadi gagal bayar,”ucapnya.

Diketahui, pada 2017 hingga 2019 BPJS mengalami gagal bayar klaim yang sudah jatuh tempo kepada pihak rumah sakit. Hal itu disebabkan tidak tersedianya dana untuk membayar klaim dari rumah sakit. “Mulai Juli 2020 ini, sudah tidak ada lagi gagal bayar,”tandasnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Direksi BPJS Kesehatan akan berakhir pada 19 Februari 2021 mendatang. Dalam proses seleksi calon Direksi BPJS, Dr. Mundiharno menjadi satu-satunya incumbent Direksi di 16 nama calon Direksi 2021-2025. Presiden nantinya akan memilih 8 nama dari 16 nama yang telah lolos seleksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =