Channel9.id – Jakarta. Seusai menjalani pememeriksaan, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan, keduanya ditahan sejak Selasa 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 hingga pukul 23.00 WIB.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan.
“Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB,” katanya kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
Baca juga: Bareskrim Polri Persilahkan Vanessa Khong Ajukan Pra-Peradilan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei diduga terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.
Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
Sedangkan sang ayah Rudiyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar.
Rudyanto Pei membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
HY