Channel9.id – Jakarta. Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari Transformasi Budaya Kerja yang mulai berlaku 1 April 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel sesuai kondisi perusahaan, namun tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji, cuti tahunan, serta kewajiban menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa imbauan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan. Ia berharap kebijakan WFH dapat mendorong efisiensi kerja, penghematan energi, serta perubahan gaya hidup kerja yang lebih berkelanjutan tanpa mengganggu kinerja perusahaan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban yang sama dalam menyelesaikan tugas, sehingga perusahaan harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ujarnya.
Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja. Ia menilai kekhawatiran terkait skema “no work no pay” tidak relevan karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran tersebut.
“Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini,” tegasnya.
Carlos juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam merespons dinamika global melalui Transformasi Budaya Kerja. Ia optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas, memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mendorong efisiensi energi dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Baca juga: Pengusaha dan Pekerja Dukung Kebijakan Pemerintah: WFH Sehari Seminggu
HT





