Channel9.id-Jakarta. Aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong terkait aksi demo tolak UU Omnibus Law. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya enam tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/4).
Dalam memutus vonis, majelis hakim menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Sikap sopan Syahganda selama persidangan meringankan vonis.
Adapun hal yang memberatkan vonis adalah status Syahganda sebagai dosen. Majelis hakim berpendapat seharusnya Syahganda bijak dalam menggunakan media sosial.
Majelis hakim menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Syahganda ditangkap kepolisian pada 13 Oktober 2020. Selain Syahganda, aktivis KAMI Anton Permana dan Jumhur Hidayat juga ditangkap terkait aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada dalam pleidoinya Jumat lalu (9/4), Syahganda mengatakan tuduhan terhadap dirinya terkait perbuatan berbohong dan menciptakan keonaran lewat postingan tanggal 12 September 2020, yakni soal `Cukong”, tidak ada urusannya dengan demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada 8 Oktober 2020.
“Tweets tanggal 12/9/2020 atau dua bulan sebelum 8 Oktober itu adalah soal pilkada. Dalam Twitter harus kita pahami perbincangan hangat selalu mengikuti tren isu. Jika orang diskusi soal pilkada dan isunya cukong maka isu itu selesai ketika orang berdiskusi soal Omnibus Law RUU Ciptaker,” kata Syahganda.
Dia mengatakan tindakan yang mengaitkan cuitannya soal pilkada dengan kerusuhan besar-besaran Omnibus Law RUU Ciptaker terlalu dipaksakan. Apalagi, kata dia, sudah dijelaskan di persidangan bahwa agenda anti-cukong dalam pilkada dan negara adalah agenda yang diusung oleh pemerintah sendiri, yakni Menkopolhukam RI.
“Saya hanya memperkuat isu positif yang dilakukan pemerintah. Makanya, saya bingung sebingung-bingungnya, kritik pemerintah ditangkap, mendukung sebuah sikap positif pemerintah juga ditangkap. Saya dituntut 6 tahun penjara dikaitkan dengan WAG KAMI, tapi pemimpin KAMI diberikan Bintang Mahaputra oleh presiden. Ya membingungkan sekali,” katanya.
IG