Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan saweran pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Tak hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Dua anak buah Syahrul ini juga dijerat dalam perkara yang diusut KPK sejak Januari lalu tersebut.
“Iya (Syahrul Yasil Limpo sudah jadi tersangka),” kata sumber di KPK melalui pesan tertulis, Jumat (29/9/2023), dikutip dari Kumparan.
Saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka tersebut, KPK hanya menerangkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini.
KPK juga telah menggeledah rumah dinas Syahrul di Jalan Widya Chandra V, Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Kamis (28/9/2023) hingga pagi tadi, Jumat (29/9/2023). Hal ini dilakukan KPK untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang tengah diselidiki ini.
“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Meski begitu, Ali lagi-lagi belum bersedia membeberkan lebih jauh soal penggeledahan ini. Ali menyebut berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, seluruh proses penyidikan akan dimumkan saat seluruh bukti dinyatakan lengkap.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan,” kata Ali.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat melakukan penyalahgunaan SPJ keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Heboh! Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Diperiksa di Gedung Lama
HT