Ekbis

Syarat Bakal Dihapus! Siapapun Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah sedang mengevaluasi aturan insentif motor listrik. Kini semua masyarakat bisa memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Keputusan ini diambil setelah minat pembelian motor listrik masih rendah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan nantinya pada skema baru yang sedang disusun pemeriksaan, pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Setiap satu KTP dapat membeli satu motor listrik.

“Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” ungkap Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (5/8/2023).

Tadinya, bantuan ini bersifat terbatas dan hanya menyasar pada kalangan tertentu. Kalangan tertentu yang dimaksud yakni mereka yang merupakan kalangan UMKM, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Sementara itu, untuk insentif mobil listrik nampak tak akan banyak perubahan. Agus mengatakan pada pembelian mobil listrik baru, pemerintah hanya akan memberikan PPN sebesar 1 persen, 10 persen lainnya dibayarkan pemerintah.

“Untuk PPN DTP 1% untuk roda empat kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174% untuk mobil listrik roda empat dimana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5 (Hyundai), nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua,” ungkap Agus.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan adanya wacana pemerintah menerapkan syarat baru pembelian motor listrik berupa penggunaan NIK pada tiap KTP.

“Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu,” ujar Bahlil di tempat yang sama.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan subsidi terhadap 14 model motor listrik di Indonesia. Subsidi itu diberikan sebesar Rp7 juta per unitnya. Subsidi motor listrik diberikan untuk 200 ribu unit mulai 20 Maret sampai 31 Desember 2023.

Saat ini, ada 14 model motor listrik yang bisa dibeli dengan subsidi dari pemerintah. Ke-14 model motor listrik ini telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Sebanyak 14 motor listrik yang bisa dibeli dengan subsidi yakni; Selis Agats, Selis Emax, Smoot Zuzu, Smoot Tempur, Polytron PEV30M, Rakata S9, Rakata X5, Alva One ACC-BN A/T, Greentech Scood, Greentech AERO, Greentech VP, United T1800 A/T, United TX3000 A/T, dan United TX1800 A/T.

Baca juga: Gampang Banget! Begini Cara Beli Motor Listrik Subsidi, Catat Harga-Harganya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  46