Channel9.id – Batam. Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan Fandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman […]


