Channel9.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Indonesia Airlines belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena belum menyampaikan rencana usaha sebagai bagian dari pemenuhan Sertifikat Standar. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan meski perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk layanan angkutan udara niaga berjadwal maupun tidak berjadwal, status dokumen […]