Sri Mulyani: PMN untuk BTN Bisa Memberikan Kesejahteraan
Ekbis

Pemerintah Beri Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir

Ditegaskan dalam PMK ini, untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: a. Merupakan Industri Pionir; b. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia; c. Merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru […]