Channel9.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut. Dalam kasus yang menewaskan 200 anak akibat gagal ginjal itu, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical wajib membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada keluarga korban obat sirop berbahaya tersebut. […]