Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penderita penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas fisik setelah melalui asesmen oleh tenaga medis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua […]


