Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama. Penolakan ini didasarkan karena gugatan dinilai tidak beralasan menurut hukum. “Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar Selasa 31 […]