Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM. Rencana tersebut berisi pelarangan importasi barang pemesanan sistem online (ecommerce) dengan nilai di bawah USD$100 atau Rp1.530.405 (dalam kurs Rp15.304). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, pengangkutan barang melalui pesawat udara […]