Channel9.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres No. 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku usai pada tanggal dikeluarkan. Dalam Diktum Kedua Inpres tersebut, Prabowo mengatur tiga strategi kebijakan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. […]