Sebelumnya, Pemerintah memberikan kepastikan terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. “Penting untuk diketahui, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat […]