Channel9.id-Jakarta. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan 14 mantan karyawan media PT Hikmat Makna Aksara atau Majalah Sindo Weekly. Atas putusan tersebut, MA menghukum Sindo Weekly untuk membayar hak-hak pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan bunyi salinan putusan Mahkamah Agung 1180 K/Pdt.Sus-PHI/2022, total kompensasi PHK yang wajib dibayarkan kepada 14 eks pekerja […]