Hukum

MA Kabulkan Gugatan 14 Karyawan Sindo Weekly

Channel9.id-Jakarta. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan 14 mantan karyawan media PT Hikmat Makna Aksara atau Majalah Sindo Weekly.

Atas putusan tersebut, MA menghukum Sindo Weekly untuk membayar hak-hak pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan bunyi salinan putusan Mahkamah Agung 1180 K/Pdt.Sus-PHI/2022, total kompensasi PHK yang wajib dibayarkan kepada 14 eks pekerja Sindo Weekly sebesar Rp. 509,7 juta.

Putusan tersebut menganulir gugatan perselisihan kepentingan yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas putusan tersebut, MA menghukum Sindo Weekly untuk membayar hak-hak pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat Kasasi menilai Judex Factie atau pengadilan tingkat pertama salah dalam menerapkan hukum dalam putusannya.

Sebab Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan tindakan penugasan yang dilakukan oleh Tergugat ke perusahaan lain dalam satu group yang dilakukan sepihak.

Baca juga: Sidang Perdana PHI 14 Orang Pekerja Sindo Weekly, Tergugat Tidak Hadir 

PN Jakarta Pusat juga menganggap para pekerja yang tidak menjalankan penugasan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap perintah/tugas sehingga dianggap putus hubungan kerja dengan dikualifikasikan mengundurkan diri.

MA menilai penerapan hukum semacam itu adalah tidak beralasan dan gugatan Penggugat Rekonvensi (Sindo Weekly) harus ditolak untuk seluruhnya.

Majelis Hakim MA berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 14 orang pekerja, dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt. Pst tanggal 13 Desember 2021.

Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan amar sebagaimana amar putusan yaitu mengabulkan permohonan kasasi 14 orang pekerja media Sindo Weekly.

Membatalkan putusan Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt Pst tanggal 13 Desember 2021.

Majelis hakim mengadili sendiri dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dan menghukum tergugat untuk membayar hak-hak berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat.

Mona Ervita dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta selaku kuasa hukum pekerja, mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan rasa keadilan bagi para pekerja.

“Kami tim kuasa hukum sangat mengapresiasi putusan majelis tingkat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat pertama tersebut salah menerapkan hukum”,ujarnya Senin 30 Oktober 2022, dikutip dari beritasenator.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69  +    =  74