Channel9.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa membina para menterinya sehingga tidak melanggar larangan yang diatur dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya beri imbauan secara tertulis kepada Jokowi terkait potensi pelanggaran pemilu terutama oleh para pembantunya. “Untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7 Tahun 2017, sudah [dikirim],” ucap Bagja kepada wartawan, dikutip Selasa (30/1/2024).
Dia mengakui seorang menteri boleh berkampanye namun ada batasannya seperti harus cuti terlebih dahulu atau tidak gunakan fasilitas negara.
Bagja mengatakan, surat tersebut sudah dikirim sejak pekan lalu. Namun, sambungnya, belum dapat dipastikan apakah surat tersebut dikirim pasca-pernyataan kontroversial Jokowi terkait seorang presiden dan menteri yang boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu pada pekan lalu.
“Nanti aku cek suratnya, tapi minggu kemarin sudah jalan. Bahkan sebelum minggu kemarin jangan-jangan,” tandas Bagja.
Sebelumnyai, belakangan pemerintah Jokowi mendapat sorotan sebab banyak menteri yang ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024. Jokowi sendiri mewajarkan keterlibatan menteri dalam kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
IG