Hukum

AKBP Dody Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Channel9.id – Jakarta. Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membebaskan kliennya dari tuntutan 20 tahun penjara.

Pengacara mengatakan Dody tidak terlibat peredaran narkoba dalam kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Maka dari itu, ia meminta hakim menyatakan Dody tidak bersalah .

“Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana,” kata pengacara Dody, Adriel Viari Purba, dalam sidang di PN Jakbar, Rabu (5/3/2025).

Adriel meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Adriel meminta agar kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

“Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara,” tuturnya.

Adriel meminta hakim mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Dody. Ia menilai pelaku intelektual dalam kasus narkoba ini adalah Irjen Teddy Minahasa.

“Bahwa dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim, permohonan justice collaborator terdakwa Dody Prawiranegara yang pada intinya dalam surat tersebut terdakwa memohon agar ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan pelaku utama serta aktor intelektual Teddy Minahasa,” kata Adriel.

Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Menangis Tersedu-sedu! Dody Prawiranegara Bacakan Pledoi, Begini Curhatannya

Baca juga: Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Jual Sabu Sitaan Teddy Minahasa

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  62