Channel9.id – Jakarta. Menyikapi kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp165.583, maka Partai Buruh dan KSPI menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (21/11/2023). Menurut Said Iqbal, PP 31/2023 mengacu pada omnibus law UU […]