Channel9.id – Jakarta. Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 76/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Menindaklanjuti PP tersebut, Polri menyatakan kini sedang membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur di antaranya soal SIM, STNK dan SKCK itu.
“Bahwa saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu 6 Januari 2021.
Ahmad menjelaskan, pasal 10 dalam PP tersebut menyebut, peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada Desember 2020.
Namun, hal ini didasari pertimbangan yang ada pada Pasal 7 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
“Pertimbangan apa itu masih digodok dan dikaji nanti dalam Perpol itu,” kata Ahmad.
Diketahui, dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu 21 Desember 2020 lalu itu, setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain, pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan SKCK.
PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
(HY)