Politik

Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pembungkaman Lawan Politik

Channel9.id – Jakarta. Pakar publik Bambang Harymurti meminta pembahasan RUU Perampasan Aset memuat aturan yang secara tegas mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik. Menurut dia, kewenangan negara dalam merampas aset tidak boleh bergantung semata pada itikad baik pejabat yang sedang berkuasa.

Hal itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Tokoh pers itu menyampaikan sejumlah rekomendasi agar RUU tersebut tidak digunakan sebagai instrumen untuk menekan pihak tertentu.

“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang.

Bambang menilai RUU Perampasan Aset perlu secara eksplisit melarang penggunaan kewenangan tersebut untuk membungkam lawan politik maupun mengintimidasi wartawan dan masyarakat sipil. Ia juga menilai kewenangan itu tidak semestinya digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi.

“Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi,” ujar Harymurti.

Selain itu, Bambang mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan untuk menghukum aktivitas politik yang sah. Ia juga meminta adanya kriteria hukum yang objektif agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara selektif terhadap individu atau perusahaan karena alasan politik.

“Empat, menghukum aktivitas politik yang sah. Lima, menekan perusahaan karena alasan politik atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif,” ungkapnya.

Menurut Bambang, perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan harus dibangun melalui struktur hukum yang kuat. Ia menilai besarnya kewenangan negara dalam perampasan aset membuat aturan pengaman menjadi penting.

“Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara,” kata Bambang.

Ia menambahkan, perlindungan hukum tidak cukup hanya mengandalkan komitmen pejabat yang sedang memegang kekuasaan. Menurutnya, aturan harus dirancang sedemikian rupa sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

“Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan,” imbuhnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  39