Hot Topic

Yaqut Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Menerima Rp1 Pun

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang korupsi dalam perkara dugaan pengaturan kuota tambahan haji.

Yaqut mengaku tidak memahami dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang menyebut dirinya menerima uang dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihak yang disebut menerima uang dalam dakwaan merupakan orang lain, sedangkan keterkaitan dirinya dinilai hanya berdasarkan asumsi.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima Rp4,8 miliar sebagai fee karena mengatur kuota tambahan haji yang dialokasikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengaturan kuota tersebut disebut terjadi pada 2023 dan 2024.

Yaqut kembali membantah menerima uang yang disebut dalam perkara tersebut. Ia mengatakan aliran uang yang disebut sampai kepadanya dalam dakwaan merupakan asumsi.

“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi,” kata Yaqut.

Yaqut juga meminta pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tambahan haji untuk dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, pihak yang menerima fee dari jual beli kuota maupun PIHK yang memperoleh keuntungan secara tidak benar perlu diperiksa dalam perkara tersebut.

“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” ujar Yaqut.

Yaqut menilai dakwaan tersebut juga memuat pihak-pihak yang disebut berinisiatif mengatur kuota tambahan dan memperoleh keuntungan. Namun, dia tidak menyebutkan secara langsung pihak yang dimaksud.

“Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” ucapnya.

“Dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar. Yaqut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang didakwakan dalam perkara pengaturan kuota tambahan haji itu.

“Kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?” ucapnya.

Yaqut mengatakan tugasnya sebagai Menteri Agama saat itu adalah memastikan pembinaan, pelayanan, serta keselamatan jemaah haji. Ia menyatakan tugas tersebut telah dijalankan.

“Jadi tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik,” pungkasnya.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =