Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyatakan nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Pengisian tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” tutur jaksa.
Jaksa juga mendakwa pengisian kuota tambahan tersebut disertai dugaan penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah. Selain itu, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dari perkara tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Jaksa juga menyebut terdapat pihak lain yang diduga diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk 313 PIHK.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ungkap jaksa.
HT





