Channel9.id – Jakarta. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris sebagai pengacaranya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan bahwa keluarga Nadiem memutuskan tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris karena sedang sibuk dengan perkara lain.
“Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” kata Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Keluarga Nadiem pun telah menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai pengacara dalam kasus tersebut. Dodi mengatakan Nadiem akan didampingi oleh dua tim hukum dalam persidangan nanti, yaitu tim yang dia pimpin dan tim dari Ari Yusuf Amir.
“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” tuturnya.
Ari Yusuf Amir juga telah membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa ia dan timnya secara resmi diberikan kuasa oleh keluarga Nadiem sejak 17 November 2025 lalu.
“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim bersama empat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah resmi menolak praperadilan Nadiem pada 10 Oktober 2025. Kasus korupsi ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat setelah melalui proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Proses hukum kini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan. Setelah selesai, berkas perkara akan diserahkan ke Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
HT





