Siapa Pengganti Gubernur BI, Ini Kata Presiden Jokowi
Ekbis Hot Topic

Tambah Likuiditas, Bank Sentral Turunkan Giro Wajib Minimum Perbankan

Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah atau unit usaha syariah mulai 1 Mei 2020. “Penurunan GWM ini akan menambah likuiditas di perbankan Rp102 triliun,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Selasa, 14 April 2020.

Giro wajib minimum adalah dana yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro di Bank Indonesia. Besaran GWM ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan. Sejatinya, GWM adalah instrumen moneter atau makroprudensial untuk mengatur uang beredar di masyarakat yang secara langsung berpengaruh terhadap indeks inflasi.

Perry mengatakan penurunan GWM rupiah itu masing-masing berlaku sebesar 200 basis poin untuk bank umum konvensional dan 50 basis poin untuk bank umum syariah atau unit usaha syariah. Selain itu, bank sentral juga tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) selama setahun untuk menambah likuiditas sebesar Rp15,8 triliun.

Kebijakan yang ditujukan bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah atau unit usaha syariah ini juga berlaku mulai 1 Mei 2020. “Ketentuan ini akan menambah likuiditas perbankan Rp15,8 triliun sehingga dari penurunan GWM dan RIM ini akan menambah injeksi likuiditas sekitar Rp117,8 triliun,” kata Perry.

Untuk meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen pelonggaran kuantitas (QE), Bank Indonesia juga melakukan penguatan ekspansi operasi moneter lainnya. Operasi itu adalah penyediaan term-repo kepada bank-bank maupun korporasi dengan transaksi underlying surat utang negara (SUN) atau surat berharga syariah negara (SBSN) dengan tenor setahun.

Untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan adanya penurunan GWM rupiah tersebut, Bank Indonesia ikut menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).
Kenaikan PLM sebesar 200 basis poin untuk bank umum konvensional dan sebesar 50 basis poin untuk bank umum syariah atau unit usaha syariah ini mulai berlaku 1 Mei 2020.

Kenaikan PLM itu wajib dipenuhi melalui pembelian SUN atau SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana. Bank Indonesia memastikan kebijakan instrumen pelonggaran kuantitas yang baru dirumuskan ini untuk mendukung injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan yang sudah dilakukan hingga Rp300 triliun.

Injeksi itu antara lain berasal dari pembelian SBN dari pasar sekunder Rp166 triliun dan penyediaan likuiditas kepada perbankan Rp56 triliun melalui mekanisme term-repo dengan underlying SBN yang dimiliki perbankan.

Sedangkan dari kebijakan penurunan GWM rupiah pada 2019 dan 2020 yang telah menambah likuiditas Rp75 triliun dan penurunan GWM valas untuk menambah likuiditas US$ 3,2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  34