Techno

Tanggapan Menkominfo Soal Gugatan RCTI-iNews

Channel9.id-Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya menanggapi perihal gugatan RCTI-iNews terhadap UU Penyiaran.

Johnny menuturkan, saat ini pemerintah bersikap dengan mengacu pada UU Penyiaran yang ada saat ini. Di dalam UU ini, dijelaskan bahwa definisi penyiaran masih seputar penggunaan frekuensi radio.

“Kominfo kan pemerintah. Pemerintah sudah menyampaikan tanggapannya di sidang MK atas judicial review terhadap UU Penyiaran oleh beberapa korporasi,” ujarnya, usai rapat kerja Menkominfo dan Komisi I DPR RI, Selasa (1/9).

“Pendapat pemerintah pasti sejalan dengan UU yang ada, dan memberi catatan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi perlu memperhatikan untuk jangan sampai terjebak dengan menetapkan norma baru. Sebab hak-hak pembuatan UU itu ada di pemerintah dan DPR,” sambungnya.

Proses gugatan RCTI-iNews terhadap UU Penyiaran ini memang masih berlanjut. Keduanya mengajukan gugatan dengan dalih guna menjaga konten berkualitas. Pun mereka membantah perihal gugatannya bisa melarang masyarakat untuk live di media sosial.

Sementara itu, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menjelaskan, uji materi UU Penyiaran ditujukan untuk mendorong kesetaraan dan tanggungjawab moral konstitusional.

Ia kemudian menyangkal tuduhan bahwa gugatan berdampak pada pelarangan masyarakat untuk live di media sosial.

“Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian,” tutur Taufik

Diketahui, kedua stasiun TV itu menggugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin definisi penyiaran diperluas lagi, yakni mencakupi penyiaran berbasis penggunaan layanan internet. Sehingga, media sosial seperti Instagram, YouTube, maupun Facebook harus patuh pada UU Penyiaran.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  62  =  65