Juru Bicara Gebrak Ilhamsyah saat dihubungi Antaranews di Jakarta, Senin, menyatakan, unjuk rasa kali ini digelar dari kawasan industri, seperti di Jakarta Utara dan Tangerang, kemudian mengarah ke depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Ia menegaskan, para pengunjuk rasa dari buruh dan mahasiswa menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil dan Inkonstitusional
“Kedua, kita menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10 sampai 15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres,” kata Ilhamsyah yang juga Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) ini.
Sebelumnya, Putusan MK menyatakan Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).
Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional artinya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
“Estimasi ada sekitar 5.000 orang yang akan turun ke jalan,” ucap Ilhamsyah.