Hukum

Tangkap Enam Tersangka Pembunuh Wartawan, Polri: Motifnya Sakit Hati

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polda Sulbar berhasil menangkap enam tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.

Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul,” kata Argo, Rabu (21/10).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis antara lain, Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya,

Sebelumnya, seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8) sekira pukul 01.30 Wita.

Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa dengan mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66  +    =  67