Channel9.id-Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menemukan kasus aktif Covid-19 pada anak-anak. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mencatat adanya 36 kasus aktif Covid-19 pada anak-anak. Terbanyak usia 16-18 sebanyak 13 kasus dan disusul usia 3-6 tahun dengan 12 kasus.
“Kasus aktif COVID-19 pada anak antara per tanggal 22 Juni usia 0-18 tahun ada 36 kasus. Ada yang usia 0-2 tahun 2 kasus, 3-6 tahun 12 kasus, 7-12 tahun 8 kasus, 13-15 tahun 1 kasus- 16-18 tahun 13 kasus, Rata-rata kasus aktif pada anak ini, kondisinya OTG, tanpa gejala ya ” kata Febria, Kamis (24/6/21).
Baca juga: Cegah Laju Covid-19, BPCB Jatim Tutup Semua Wisata Hingga 2 Juli 2021
Febri menjelaskan rata-rata anak usia 0-12 tahun terpapar dari orang tua. Hal tersebut didapati dari hasil tracing yang dilakukan Dinkes Surabaya.
“Rata-rata yang anak-anak khususnya usia 0-6-12 tahun dari orang tua, karena mungkin habis kerja atau aktivitas luar tidak langsung mandi, bersih-bersih diri, tapi langsung menyapa anaknya. Dari hasil tracing seperti itu,” jelasnya.
Sementara untuk anak usia di atas 12 tahun, lanjut Febri, kemungkinan karena kurangnya pengetahuan akan protokol kesehatan. Meski usianya masih muda, bukan berarti tidak bisa terpapar virus COVID-19, justru rentan menulari.
“Di atas 12 tahun mungkin kurangnya pengetahuan akan prokes, anak-anak muda perlu diantisipasi kesadaran. Meski masih muda tapi sangat rentan dalam penularan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada peningkatan kasus pada anak, Febri mengatakan hal itu bersifat dinamis. Saat kasus melonjak, maka juga berpengaruh pada anak.
Febria mengungkapkan, saat ini terdapat 31 RT di Surabaya yang masuk zona merah Covid-19. Kemudian 248 RT sisanya masuk dalam zona kuning Covid-19. Febria mengimbau kepada RT, RW, dan LKMK untuk menggencarkan 3T, yaitu testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan).
Febria juga menyampaikan, Pemkot Surabaya akan memasifkan vaksinasi juga menjadi salah satu strategi menekan penularan Covid-19. Vaksinasi massal akan diprioritaskan di semua RT yang berada di zona merah, selanjutnya dilakukan di zona kuning.
“Vaksinasi akan diberikan kepada seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes,” ujarnya.