Nasional

TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI

Channel9.id – Jakarta. MPR resmi menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Dengan dicabutnya TAP MPRS ini, maka Presiden Sukarno yang disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), tidak lagi terbukti.

Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat pimpinan MPR tentang pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 kepada keluarga Presiden ke-1 RI Sukarno yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet kepada beberapa anak Soekarno, termasuk Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Bamsoet menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang memuat informasi tentang langkah tindak lanjut terkait tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Setelah dilakukan rapat pimpinan pada 23 Agustus 2024 yang dihadiri seluruh fraksi partai, MPR pun memutuskan untuk menyetujui langkah tersebut.

“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai bagian dari Ketetapan MPRS yang tidak perlu ditindaklanjuti secara hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final, telah dicabut, ataupun sudah selesai pelaksanaannya,” ungkap Bamsoet.

Dengan dicabutnya TAP MPRS ini, Bamsoet menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan Soekarno dengan pemberontakan G30S pada 1965 secara otomatis gugur.

Tuduhan tersebut juga tidak pernah diproses secara hukum hingga wafatnya Soekarno pada 21 Juni 1970 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.

Bamsoet menambahkan bahwa tuduhan terhadap Soekarno bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, pada tahun 2012, Presiden ke-7 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012, telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan pengakuan bahwa Soekarno adalah salah satu putra terbaik bangsa Indonesia.

Bamsoet juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional adalah setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

“Artinya, seseorang yang pernah melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional,” jelas Bamsoet.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  20